Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim

Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas dari maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel. 

Menurut Robert, kasus yang terjadi di Jawa Timur juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Karena itu, Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh atas klaim faskes ke BPJS.

BACA JUGA:Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus

Mulai dari laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. 

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan maladministrasi.

Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan kesehatan.

"Laporan bisa melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2024 terdapat 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Berdasar data yang dihimpun Persi Jatim, terdapat sekitar 12.000 kasus sengketa pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang belum dibayarkan. Adapun total kerugian mencapai Rp 500 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: