Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi

Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat menjelaskan sahnya SHM milik korban penggusuran di Bekasi--Instagram @kementerian.atrbpn

Pihaknya pun menyatakan bahwa akan memperjuangkan hingga mengganti rumah yang telah tergusur.

“Kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," ujar Nusrin.

Eksekusi itu dilakukan pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

Obyek yang dieksekusi meliputi 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di area sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2.(*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: