Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi

Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat menjelaskan sahnya SHM milik korban penggusuran di Bekasi--Instagram @kementerian.atrbpn

HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut penggusuran rumah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi cacat prosedur.

Hal itu ia sampaikan kepada para wartawan dan penduduk yang ditampilkan pada video yang diunggah di laman instagram @kementerian.atrbpn pada Jumat, 7 Februari 2025.

Ia pun menyalahkan putusan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas perbuatan eksekusi lima rumah warga di Desa tersebut. 

Menurutnya, kementeriannya tak bisa membatalkan sertifikat itu karena dalam putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri itu tak melibatkan Kementerian ATR/BPN. Sehingga prosedurnya tidak sah.

“Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah. Meskipun sudah ada keputusan pengadilan. Kenapa? Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN," ujarnya. 

Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 01/RW 11, Desa Setia Mekar.

BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Inisial Nama Dua Perusahaan Pemilik SHGB dan SHB Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi

Ia juga menyampaikan kekesalannya dan simpatinya kepada para korban evakuasi lahan yang saat ini rumahnya telah rata dengan tanah.

“Beliau beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, beliau ini kan beli dari yang sah, keluar duit gitu lo," keluhnya. 

Nusron juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan hak mediasi. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

“Kami akan memperjuangkan, begini ya, kami akan menggunakan hak mediasi. Kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kami akan panggil pihak-pihak yang bersengketa termasuk korban,” pungkas Nusron.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut SHGB dan SHM Laut Hanya Ada di Desa Kohod dan Karangsari

BACA JUGA:HGB Pantai Sidoarjo Expired 2026, Menteri Nusron: Tidak Akan Kami Perpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: