Polda Banten Amankan 10 Tersangka Atas Kasus Tambang Emas Ilegal di Lebak

Konferensi Pers oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Pada Penangkapan 10 Kasus PETI--Bidhumas Polda Banten
HARIAN DISWAY - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 10 tersangka dalam Tindak Pidana Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya Kabupaten Lebak pada Jumat, 7 Februari 2025.
Tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah di antaranya Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kemudian ada Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut Polda Banten khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus dengan Polres Lebak langsung bergegas menangkap para tersangka. "Sejalan dengan ini kami telah mengungkap 10 kasus penambangan ilegal emas di Lebak dengan dengan total 10 tersangka yang terlibat," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
10 tersangka yang berhasil diamankan meliputi UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), serta SM (38).
BACA JUGA:Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Suyudi menjelaskan, para tersangka melakukan pengolan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Lebak. "Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam di kolam atau tong besar selama 3 hari," ujarnya.
"Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan digembos," tambahnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 1 sampai 6 bulan dengan dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1.000.000 per gram. Sekali produksi dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.
Motif mereka melakukan tindakan ini adalah semata-mata untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan tugasnya setiap tersangka memiliki tugasnya masing-masing. UK sebagai penambanb sekaligus pemilik lokasi dan pengolahan emas, AG juga merupakan pemilik serta pengolah emas.
BACA JUGA:Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi
YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan, sedangkan AN, OK, MA sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.
Saat ini sudah ada barang bukti yang telah diamankan di antaranya besi glundung, batuan beban yang mengandung emas, kowi, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, gembongan, lingkar, merkuri, dinamo, blower, gerindra, jack hammer, zinc carbon, serta CN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Diatur pada Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, pasal 104 atau 105 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pihak kepolisian juga sudah menutup lubang tambang dan menyita perlengkapannya. Suyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan serta berdampak pada pemborosan sumber daya alam terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: