Nusron Serahkan Sertifikat Kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Akhirnya Mendapat Kepastian Hukum

Nusron Serahkan Sertifikat Kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Akhirnya Mendapat Kepastian Hukum

Menteri ART/BPN, Nusron Wahid saat menyerahkan SHGB kepada masyarakat kampung nelayan muara angke--Website atrbpn.go.id

HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui bahwa setipikat tersebut berupa sertifikat elektronik yang merupakan bagian dari HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No.54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” terang Nusron kepada masyarakat Kampung Nelayan pada Minggu, 16 Februari 2025.

Nusron mengatakan bahwa skema HGB di atas HPL merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, terutama di wilayah permukiman nelayan.

BACA JUGA:Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar, Nusron Wahid: Asap Pemicu dari Lantai 1, Ruang Humas

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dokumen Terbakar Bukan Sertifikat Maupun Sengketa Tanah 

Ia menegaskan bahwa dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang mereka gunakan dan tempati, tanpa mengurangi status dari aset yang dimiliki pemerintah.

“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang. Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat 687 bidang tanah.

Alen mengatakan bahwa bidang tanah tersebut terdiri dari 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang tanah yang masih dalam proses pengukuran.

BACA JUGA:Rumah Warga Di Cikarang Tergusur Secara Tidak Sah, Nusron Wahid Janji Perjuangkan dan Ganti Rugi

“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat kepada masyarakat sebagai tanda kepedulian dari BPN,” ujar Alen.

Penyerahan sertipikat ini disambut baik oleh masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke. 

BACA JUGA:Persib Comeback Lawan Persija 2-2, Kuipers-DDS Buyarkan Kemenangan Macan Kemayoran!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: