Berikut Daftar 16.305 Jamaah Haji Khusus 2025 yang sudah Melunasi Bipih, Simak Prosedur Penggantiannya!

 Berikut Daftar 16.305 Jamaah Haji Khusus 2025 yang sudah Melunasi Bipih, Simak Prosedur Penggantiannya!

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.-Humas Kemenag-

HARIAN DISWAY – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar nama 16.305 jamaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M.

Rilis itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji khusus, sekaligus memberikan kepastian bagi para jamaah yang telah menyelesaikan kewajiban pelunasan. 

Seluruh kuota haji khusus telah terisi setelah proses pelunasan selesai. Sebanyak 14.467 jamaah melunasi biaya pada tahap pertama (24 Januari – 7 Februari 2025), sementara sisanya, 1.838 jamaah, menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua (14 – 21 Februari 2025).  

BACA JUGA:Kemenag Distribusikan Kurma Hibah Raja Salman Jelang Ramadan, Ini Cara Mendapatkannya!

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji. Dengan demikian, mereka bisa memastikan bahwa nama mereka masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini,” Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Minggu, 23 Februari 2025.  

Selain merilis daftar nama, Kemenag juga menyampaikan prosedur penggantian bagi jamaah yang telah melunasi namun terpaksa menunda atau membatalkan keberangkatan.

BACA JUGA:Kemenag Rilis 125 Titik Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025, Ini Lokasinya!

Prosedur itu telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).  

“Kami sudah mengirimkan surat kepada PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jamaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah pelunasan,” tambah Hilman.  

BACA JUGA:Link Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Jatim 2025, Kemenag Imbau Pelunasan

Syarat dan Prosedur Penggantian Jamaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, penggantian jamaah haji khusus yang menunda keberangkatan atau masuk dalam kategori ‘lunas tunda ganti’ harus memenuhi dua syarat utama:  

  1. Penggantinya adalah jamaah haji khusus dengan nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. 
  2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi setidaknya sejak 22 Januari 2025.  

“PIHK wajib memastikan bahwa penggantian dilakukan sesuai aturan dan melaporkannya kepada Kemenag,” ujar Nugraha.  

BACA JUGA:Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025

Berikut prosedur pelaporan jamaah ‘lunas tunda’ dan pengajuan penggantinya:  

  1. PIHK melaporkan jamaah lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. 
  2. PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian dengan melampirkan: 
    - Surat pernyataan bermeterai dari jamaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan. 
    - Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data. 
  3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan. 
  4. Jika permohonan disetujui, data jamaah pengganti akan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT. 
  5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota akan diberikan kepada jamaah yang siap berangkat berdasarkan database SISKOHAT. 
  6. Pengajuan penggantian hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali dalam kondisi berikut: 
    - Jamaah sakit atau hamil (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit). 
    - Jamaah sedang menjalankan tugas pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan). 
    - Jamaah dalam proses hukum.
  7. Laporan dan pengajuan penggantian diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB melalui email: [email protected].  

BACA JUGA:Kuota Haji Reguler Jatim 2025 Capai 35.152 Jamaah, Layanan Haji Sepenuhnya Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: