Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyak Kita

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyak Kita

Press Conference penangkapan empat tersangka kasus kecurangan pengemasan minyak kita yang merupakan minyak subsidi dari pemerintah--

HARIAN DISWAY - Ramainya pengungkapan dugaan kecurangan dalam kemasan minyak kita dengan modus mengurangi isi kemasan. Demi mendapatkan keuntungan, empat orang nekat mengemas ulang minyak kita menjadi minyak curah.

Di tengah kelangkaan minyak dua toko di Gorontalo nekat kemas ulang. Padahal yang sudah kita tahu bahwa faktanya minyak kita merupakan subsidi dari pemerintah.

Diskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede mengatakan kasus ini terungkap ketika Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Disperindag, dan Dinas Pangan menerima informasi terkait kelangkaan minyak. Satgas Pangan melakukan sidang pasar dan melakukan pengembangan di dua toko yang melakukan kecurangan pengemasan ulang.

"Pengungkapan kasus ini mudahnya kita bilang repacking minyak yang merupakan minyak subsidi dari pemerintah untuk masyarakat," kata Kombes Maruli saat Konferensi Pers di Aula Humas Polda Gorontalo pada Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Produsen Minyak Kita Palsu di Malang

BACA JUGA:Minyakita Takaran 1 Liter Hanya Berisi 700 ml, Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan

Direktor Reskrim Khusus Polda Gorontalo menetapkan empat orang dari dua toko tersebut sebagai tersangka yaitu Arnas,48; Irman,18; Ambo Lolo,21; dan Syarifuddin,36.
Para pelaku mengemas ulang minyak kita dalam botol kemasan 600 mililiter atau 1.500 mililiter yang tidak sesuai dengan standar (SNI).

Aksi nekat tersangka yaitu pemilik toko dan karyawan telah dilakukan sejak November 2024 hingga saat ini sudah lebih dari sembilan ton minyak kita yang dikemas ulang ke dalam kemasan botol dan galon berbagai ukuran. Diduga tersangka menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta.

"Kemudian dijual 9.000 per liter dan didapat keuntungan sekitar Rp 25 juta - Rp 30 juta," ujarnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa bekas kemasan minyak kita, botol air mineral ukurang sedang dan besar, serta ratusan galon yang telah diisi minyak kita.

BACA JUGA:MinyaKita Kurang Takaran, Menteri Pertanian Ancam Cabut Izin Produsen Nakal

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i dan ayat (3) kemudian Pasal 8 ayat (1) huruf i. Pasal 8 ayat (3) dan/ Paa 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: