MinyaKita di Surabaya Tak Sesuai Takaran, Harga Jual Juga Melebihi HET

Tim Kerja Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya menemukan Minyakita yang tak sesuai takaran.-Humas Pemkot Surabaya-
Kepala UPT Metrologi Legal Dinkopdag Surabaya, Suratin Widya Astuti akan melaporkan temuan Minyakita tak sesuai takaran ke Kementerian Perdagangan. Tentu saja, jika temuan ini terus berulang.
”Jika tidak ada masalah, kami akan lakukan pembinaan. Namun, jika ditemukan kerugian bagi konsumen, kami akan melaporkan ke instansi di atas kami (Kemendag),” ujarnya.
Saat melakukan pengecekan ke sejumlah pasar tradisional, ia mengaku ditemukan satu produk Minyakita yang isinya kurang dari 1 liter. Meski demikian, hasil pengecekan sebelumnya hasilnya berbeda. Ada dua pabrik dan satu distributor memberikan isi melebihi ukuran kemasan. Yakni, ada kelebihan 8-12 mililiter.
Suratin menjelaskan, ketidaksesuaian isi kemasan yang ditemukan masih dalam batas wajar. Hal itu bisa saja terjadi karena minyak tersangkut di kemasan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan kroscek lebih lanjut ke produsen dan melakukan pengujian ulang.
Sebab, pengujian hanya dilakukan dengan mengambil 1-2 sampel. Sehingga tidak bisa disimpulkan semua produk yang dipasarkan bermasalah.
BACA JUGA:Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Minyakita yang Nakal
BACA JUGA:Mendag Sidak Pasar Tambahrejo, Harga Minyakita Naik
”Kami akan tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi produksi atau pengemasan. Karena ada yang kurang sekitar 5-10 ml dari 1 liter. Ini temuan minor. Tapi kami akan datangi produsen untuk pembinaan,” jelas Suratin.
Sementara itu, Tim Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) turut memantau ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar di Jawa Timur. Salah satu pasar yang dikunjungi adalah Pasar Wonokromo, Surabaya. Di sana ditemukan kemasan Minyakita hanya berisi 850 mililiter.
Wakil Satgas Pangan Jatim sekaligus Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan AZ menegaskan akan menelusuri temuan tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa timnya menemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol tidak memenuhi standar volume yang seharusnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga perusahaan, lanjut dia, ada ketidaksesuaian volume Minyakita ditemukan pada produk dari UD Jaya Abadi. Sementara itu, produk dari Wilmar dan Mega Jaya justru mengandung lebih dari satu liter dalam kemasan botolnya. ”Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyak Goreng Minyakita hingga Lebaran 2024
BACA JUGA:Waduh! Harga Minyak Goreng Minyakita Naik Jadi Rp 15.500 Pekan Depan
Di sisi lain, Satgas Pangan juga menemukan bahwa harga jual minyak goreng MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: