Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya. Selesai sidang ia bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya-Disway.id/Ayu Novita-
“Jadi ada tafsir yang salah kaprah terhadap pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini,” ucapnya.
Kuasa hukum Hasto pun juga mencatat adanya inkonsistensi dakwaan.
Dijelaskan bahwa sebenarnya dalam perkara ini terdapat tiga dakwaan yakni dakwaan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang perkaranya digabung, dakwaan terhadap Syaiful Bahri, dan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Karena ini satu perkara, harusnya dakwaannya konsisten dan sama,” tutur Febri.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Akan Digelar Pekan Depan
Akan tetapi, Febri menyebut ada perubahan yang ditemukan oleh pihaknya.
“Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019 itu terkait dengan sumber dana Rp 400 juta,” jelasnya.
Menurut keterangan Febri, pada dakwaan KPK untuk Wahyu Setiawan, uang nominal Rp400 juta tersebut diberikan oleh Harun Masiku, sedangkan pada dakwaan yang dibacakan hari ini, sedemikian rupa diubah seolah-olah nominal itu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Ia pun merasa heran karena bagaimana mungkin KPK sebagai lembaga yang sama, membuat dua dakwaan, dengan fakta uraian yang bertolak belakang.
BACA JUGA:KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto,” tanya Febri.
Selain beberapa hal tersebut, masih ada banyak perbandingan-perbandingan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dicatat oleh pihak kuasa hukum Hasto.
Sehingga hal-hal di atas yang kemudian katanya akan dimasukkan pada dokumen eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.(*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: