Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya. Selesai sidang ia bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun dengan hati-hati.
Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah, mencontohkan adalah dengan ditemukannya kesalahan penulisan pasal dalam dakwaan terhadap kliennya.
Di mana diketahui, pihak KPK salah menuliskan poin dakwaan KUHAP yang semestinya ditulis KUHP. Atas kesalahan ini, tim kubu Hasto mengajukan keberatan atas perbaikan yang disampaikan oleh pihak KPK.
“Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan kesatu ternyata salah menggunakan undang-undang,” ucap Febri kepada para wartawan seusai sidang perdana Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK
Menurut Febri, meskipun kesalahan yang ada hanya satu huruf, tetapi perbedaan pengaturannya akan sangat besar.
“Pasal 65 KUHAP yang ditulis didakwaan sebenarnya adalah hak dari tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” jelas Febri.
Dia menyebut bahwa justru pasal tersebutlah yang telah dilanggar oleh KPK.
Febri menuturkan bahwa pihaknya pada saat proses penyidikan sempat mengajukan ahli yang meringankan, sebagaimana tercantum pada bunyi pasal 65 KUHAP, namun justru pasal tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh KPK demi mempercepat proses pelimpahan perkara.
BACA JUGA:Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang
“Nah justru sekarang pasal itu yang salah tulis, begitu,” ujarnya.
Di samping itu, Febri juga menilai ada salah tafsir terhadap Pasal 21 terkait obstruction of justice yang dikenakan oleh KPK pada kliennya.
Pada dasarnya, jelasnya, ranah dari pasal tersebut adalah mulai dari penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Akan tetapi pada kasus ini terdapat peristiwa sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) terbit yang sudah dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: