Kasus Penadahan Besi Bekas: Perusahaan Rugi Rp 3,95 Juta

Kasus Penadahan Besi Bekas: Perusahaan Rugi Rp 3,95 Juta

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana--

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali memimpin ekspose virtual menyetujui 11 permohonan penyelesain perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 17 Maret 2025.

Salah satu yang dijelaskan kronologinya dalam rilisan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yakni Tersangka Indra Lesmana bin Hati (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Akibat perbuatan membeli dan menjual potongan besi bekas milik PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin, perusahaan mengalami total kerugian sebesar Rp 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan informasi, Saksi Thomas Handoko dan Saksi Yulian mengambil barang berupa berbagai jenis potongan besi bekas hasil rehab atau pengganti pada tagboat dengan berat sekitar seribu kilogram.

BACA JUGA:6 Restorative Justice Yang Disetujui oleh Jampidum

BACA JUGA:Restorative Justice di Vanessa Angel

Tersangka membeli potongan besi bekas dengan harga Rp 3.000 perkilogram, total pembayaran sebesar Rp 3 juta. Kamis, 5 Desember 2024, Saksi Didi bin Ijas kembali datang ke tagboat untuk mengambil potongan besi bekas dari Saksi Thomas Handoko dan Saksi Yulian Afriyanto.

Harli Siregar selaku Kapuspenkum mengatakan besi yang sudah diambil dilakukan penimbangan. "Besi bekas tersebut dibawa ke tempat tersangka untuk dilakukan penimbangan dengan hasil timbangan sekitar 316," kata Harli.

BACA JUGA:Jual Beli Keadilan di Restorative Justice

Tersangka kemudian kembali membeli potongan besi bekas dengan total pembayaran sebesar Rp 950.000. Ketiga pelaku tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: