Yang Perlu Diketahui Tentang WFA Selama Lebaran, ASN Bisa Mudik Lebih Awal!

Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah-Istimewa-
HARIAN DISWAY – Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi para ASN, yaitu Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri tahun ini.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan WFA ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja pada tanggal 24-27 Maret 2025, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Kapan WFA Diberlakukan?
Pemberlakuan WFA ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi meningkat tahun ini. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut bahwa Libur Lebaran 2025 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, yang jatuh pada 29 Maret 2025. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan berlangsung pada 30-31 Maret 2025.
“Jadi untuk libur tahun ini, akan lebih banyak yang melakukan perjalanan, baik umat Muslim maupun non-Muslim, karena selain Lebaran 30-31 Maret, ada juga Nyepi tanggal 29 Maret,” ujar Menhub Dudy di Yogyakarta, pada Rabu 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemberlakuan WFA Disetujui, Menhub Dudy Purwagandhi Antisipasi Kepadatan Mudik Lebih Awal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, terutama di Pulau Jawa yang sering mengalami kepadatan ekstrem saat mudik Lebaran. Dengan WFA, diharapkan sebagian ASN bisa bepergian lebih awal, sehingga distribusi arus mudik menjadi lebih lancar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan jadwal WFA untuk ASN dan pegawai BUMN jelang Lebaran 2025, yang akan berlangsung dari 24-27 Maret 2025 sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan saat mudik lebaran.-Kemenhub-
Bagaimana Mekanisme WFA?
Sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pelaksanaan WFA harus tetap menjamin pelayanan publik berjalan lancar. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah wajib membagi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang bisa bekerja dari luar kantor (Work From Anywhere/WFA).
Pembagian ini dilakukan berdasarkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing instansi. Selain itu, setiap instansi diwajibkan:
- Menerapkan sistem kerja berbasis elektronik,
- Memberikan informasi kepada publik terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan,
- Memastikan pelayanan tetap berjalan baik secara daring maupun luring sesuai standar yang berlaku.
BACA JUGA:Surat Edaran WFA, WFO, WFH Bagi ASN Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkapnya!
Apa Keuntungan dari WFA bagi ASN?
Kebijakan ini tentu membawa sejumlah manfaat bagi ASN, antara lain:
- ASN dapat berangkat mudik lebih awal, sehingga mereka memiliki fleksibilitas waktu untuk melakukan perjalanan sebelum puncak arus mudik, sehingga bisa menghindari kepadatan lalu lintas.
- Dengan mudik lebih awal, ASN dapat tiba di kampung halaman tepat waktu tanpa harus terburu-buru.
- ASN tetap dapat menyelesaikan pekerjaannya sambil bersiap-siap untuk merayakan Lebaran bersama keluarga, atau dikenal dengan Work Life Balance.

Menurut pakar Ekonom, dampak jika pegawai ASN work from anywhere (WFA), berpotensi layanan kebijakan publik akan menurun.-Freepik-
Siapa yang Bisa WFA dan Siapa yang Harus WFO?
Tidak semua ASN bisa mendapatkan kebijakan WFA. ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan layanan darurat, tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor atau di lokasi tugas masing-masing. Namun, untuk ASN di bidang administratif dan layanan yang bisa dilakukan secara daring, WFA menjadi pilihan yang dapat diambil.
BACA JUGA:Menhub Apresiasi Kebijakan Libur Sekolah, Berharap Ada Kebijakan WFA Bagi ASN dan Pegawai BUMN
Apa Dampaknya Terhadap Arus Mudik?
Gerbang Tol Kalikangkung, salah satu ruas yang mendapatkan potongan tarif tol 20% dari Jasa Marga untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.--Jasa Marga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: