Fakta-Fakta Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan gunung Bromo-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Penemuan ladang ganja di kawasan wisata Bromo menghebohkan publik. Foto ladang ganja yang diambil melalui kamera drone itu viral di media sosial.
Lantas emicu kehebohan di tengah ketatnya aturan penerbangan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ladang ganja tersebut terkait dengan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh tersangka berinisial E, yang kini masih buron.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Penyelundupan Ganja 1 kwintal
Polisi pun telah mengamankan 41 ribu batang ganja dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS
Penemuan ladang ganja di kawasan wisata Bromo bermula dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang, Jawa Timur.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya ladang ganja di sekitar TNBTS. Setelah dilakukan penyisiran oleh Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa, sejumlah titik ladang ganja ditemukan.
Ketika drone diterbangkan untuk memperluas pencarian, petugas menemukan banyak ladang ganja lainnya yang tersebar di area tersebut.
BACA JUGA:Inilah Dampak Konsumsi Narkoba Termasuk Ganja
Penemuan ini memicu reaksi publik, terutama karena kawasan wisata Bromo memiliki aturan ketat terkait penggunaan drone. Banyak netizen mengaitkan temuan ladang ganja ini dengan larangan penerbangan drone yang telah lama diterapkan di kawasan tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi penemuan ladang ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.
"Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS, sedangkan jalur wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak 11 kilometer, dan jalur pendakian Gunung Semeru di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," jelas Rudijanta dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi Gagal Kirim
Ia juga menambahkan bahwa larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.
Hal itu diatur dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pendaki dan menghindari gangguan dari aktivitas penerbangan drone yang dapat mengganggu fokus para pendaki.
BACA JUGA:Sarjana Pertanian Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Budidaya Ganja
Selain itu, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024.
Penetapan Tersangka Penanaman Ladang Ganja
Polres Lumajang telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Rinicannya, 4 orang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 41 ribu batang ganja yang tersebar di 48 titik.
Mereka berinisial N, B, Y, dan P. Selain itu, 2 warga lainnya, berinisial S dan J, ditangkap karena menanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.
Mereka mengaku menerima bibit ganja dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Pelaku Konsumsi dan Edarkan Margarin Ganja Diringkus di Jogja, BNN: Belajar dari Youtube
Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik, kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja hingga siap panen.
Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 ribu untuk setiap kilogram ganja yang dipanen, dan setelah panen, mereka dijanjikan bayaran hingga Rp4 juta per kilogram.
“E memberikan instruksi langsung kepada para tersangka dan menjanjikan tanggung jawab penuh jika aksi mereka diketahui aparat,” ungkap AKBP Zainur Rofik.
BACA JUGA:Dalam 13 Hari, Polres Lumajan Berhasil Amankan Kurir Sabu Hingga Petani Ganja
Tanaman ganja tersebut diperkirakan baru bisa dipanen setelah berusia sekitar empat hingga lima bulan.
Proses penanaman dan perawatan diawasi langsung oleh E, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Sidang Kasus Ganja di PN Lumajang
Empat tersangka telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Namun, dakwaan terhadap tersangka berinisial N gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kilogram Ganja Asal Aceh di Sumatera Barat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penemuan ladang ganja dalam jumlah besar di kawasan Bromo menjadi pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu E dan jaringan narkotika di balik kasus ini.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: