Proyek IKN Dapat Suntikan Rp 2,42 Triliun dari 5 Investor, Bangun Pusat Bisnis hingga Perkantoran

5 Perusahaan Mau Bangun Gedung Kantor-Kawasan Mixed Use di IKN.--detik.com
HARIAN DISWAY - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat dorongan besar dengan masuknya 5 investor yang siap menanamkan modal sebesar Rp 2,42 triliun.
Investasi dari lokal dan asing itu akan digunakan untuk membangun pusat bisnis, kawasan mixed use, hingga perkantoran di jantung ibu kota baru.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai langkah strategis dalam mempercepat pengembangan infrastruktur dan fasilitas di IKN, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
"Investasi ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari Malaysia dan China," ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Proyek IKN Tetap Jalan! Basuki Hadimuljono Pastikan Anggaran Bertambah
Kelima investor tersebut yaitu PT Citadel Group Indonesia, salah satu penanaman modal asing berfokus pembangunan pusat gaya hidup; PT Berkat Kalimantan Abadi yang akan membangun pusat makanan dan minuman; PT Perintis Pondasi Teknotama akan membangun perkantoran, showroom serta infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum; PT Perintis Power Investment mendirikan kawasan campuran atau mixed use; PT Sentra Unggul Nusantara akan membangun kawasan perniagaan.
"Kami harap para investor segera memulai pembangunannya tahun ini. Jadi targetnya pada 2028 sudah beroperasi semua," imbuh Basuki.
Menurutnya, perjanjian tersebut punya kekuatan hukum tentang hak atas tanah. Otorita IKN akan bantu mengurus setifikatnya, sehingga para investor bisa langsung membangun.
"Jadi dengan sertifikat ini sudah cukup bagi bapak ibu untuk memulai pembangunan agar segera bisa berfungsi melengkapi ekosistem di Nusantara ini," ujar Basuki pada Selasa, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:OIKN Gratiskan 62,9 Hektar Lahan Untuk Kedutaan Negara Sahabat di IKN
Dalam perjanjian kerja sama, telah ditetapkan tenggat waktu pembangunan, yakni para investor diberikan batas waktu hingga 1,5 tahun untuk memulai pengerjaan.
Basuki optimistis proyek tersebut akan cepat dimulai lantaran infrastruktur dasarnya sudah tersedia.
Agenda ini merupakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan ADP yang pertama kali dilakukan di Kantor Otorita IKN.
Penandatanganan perjanjian juga menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha serta menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: