Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat

Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat

Libur lebaran bisa menjadi momentum mengamankan alas hak atas tanah di kampung. Salah satunya dengan memasang patok, dan memperbarui sertifikat yang terbit sebelumm 1997. Ini caranya-Kementerian ATR/BPN-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: