Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!

Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto mendapat remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat. -tangkapan layatr twitter@RomitsuT-

Setnov tercatat rutin mendapatkan remisi sejak ia menjalani masa hukuman. Pada Idulfitri 2023 dan 2024, ia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari. 

Bahkan, pada HUT ke-78 Republik Indonesia, ia juga memperoleh remisi selama 3 bulan.

BACA JUGA:358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018. 

Ia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP dengan keuntungan pribadi mencapai USD 7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu.

Kasus Setnov menjadi sorotan publik karena penuh drama. Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK, sempat menghilang dan ditetapkan sebagai DPO, lalu mengalami kecelakaan tunggal yang belakangan diketahui direkayasa. 

BACA JUGA:358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

Drama itu membuat proses penegakan hukum terhadap Setnov menjadi salah satu babak paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Remisi yang kembali diberikan kepada Setnov dan ratusan napi korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin kembali memicu perbincangan soal pemberian keringanan hukuman bagi koruptor, terlebih di momen-momen besar seperti Idulfitri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: