Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu dan Tangkap 8 Orang

Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu dan Tangkap 8 Orang

ilustrasi transaksi uang palsu--Freepik

“Berdasarkan penyidikan awal, mereka sudah menjalankan kegiatan ini selama sekitar enam bulan,” tambah Haris.

BACA JUGA:Jasa Tukar Uang Mulai Menjamur di Surabaya, Waspadai Uang Palsu

Kini, polisi masih menelusuri jalur distribusi uang palsu tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. 

*) Mahasiswa magang dari Universitas Negeri Trunojoyo Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: