Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir

ILUSTRASI Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

 BACA JUGA:Jangan Lupakan 3 April, Hari Kembalinya NKRI setelah Mosi Integral Mohammad Natsir

Lantas, mengapa kemudian kita menjadi belasan negara-negara kecil. Ada negara Indonesia Timur, ada negara Dayak, ada negara Madura, ada negara Sumatera, dan lain-lain. 

Bukankah itu melanggar sumpah para pemuda bangsa yang saat itu mulai menyadari pentingnya nation state?

Tidak lama setelah pidato Natsir, yang kemudian kita kenal dengan Mosi Integral Natsir itu, Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1950 menyatakan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Kilas Balik Hari NKRI 3 April, Antara Mohammad Natsir dan Mosi Integral

BACA JUGA:Sultan Ketua DPD RI, Ratu Hemas Wakilnya

Akal sehat memang harus disampaikan. Sebab, perjalanan Indonesia tidak pernah lepas dari kepentingan global. Terutama dari negara-negara yang berwatak imperialis kapitalis. 

Itu pula yang saya sampaikan: mengapa kita perlu kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Karena pada tahun 1999 hingga 2002, melalui amandemen konstitusi, kita telah menjadi bangsa lain dan meninggalkan Pancasila. 

Dan, secara terang benderang telah ditulis oleh saksi pelaku amandemen, Valina Singka Subekti, dalam bukunya, Menyusun Konstitusi Transisi (2007). Dia menyebutkan, ada keterlibatan aktor-aktor asing dalam proses amandemen tersebut.

Buku itu menyebut pihak yang terlibat adalah United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institution (IRI).

Siapa yang happy dengan hasil amandemen konstitusi yang oleh almarhum Kaelan, guru besar filsafat UGM, disebut telah mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya dan membubarkan negara proklamasi? 

Tentu, yang happy adalah yang menyokong dan membantu amandemen tersebut. Siapa lagi kalau bukan asing. 

Karena negara-negara imperialis kapitalis memang sudah ”berikrar” di Bretton Wood pada Juli 1944, untuk tetap menguasai negara-negara yang baru merdeka dan berkembang melalui kolonialisme bentuk baru.

Karena itulah, sebagai sebuah ikhtiar, setelah kita kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa, kita juga perlu memperkuat dan menyempurnakan dengan akal sehat agar Indonesia lebih baik. 

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tidak bisa hanya berfungsi seperti hari ini. Tetapi, bukan pula menjadi strong bicameral seperti negara federal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: