Nekat Curi Bus, Tukang Cuci Mobil di Bekasi Tabrakan

Bus pariwisata dengan nomor polisi B 7510 TGC yang dikendarai pelaku melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, dan menbarak sejumlah kendaraan lain --
HARIAN DISWAY – Sebuah bus pariwisata melaju secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pagi, 14 April 2025. Diketahui pelaku berinisial D, 20 tahun, merupakan seorang tukang cuci mobil.
Bus pariwisata dengan nomor polisi B 7510 TGC yang dikendarai D melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat. Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah kendaraan yang ditabrak bus mengalami kerusakan.
Sejumlah kendaraan yang sempat terserempet dan tertabrak mencoba mengejar bus. Upaya pengejaran tersebut berakhir di Jalan Akses Tol MM2100. Saat laju bus terhenti setelah menabrak kendaraan lain yang berada di jalurnya.
Hasil penyelidikan awal menyatakan bahwa bus tersebut adalah kendaraan hasil curian yang diambil dari area parkir pool bus. Pelaku dengan inisial D tersebut diketahui merupakan seorang pekerja pencuci mobil yang bekerja di perusahaan PO tempat bus itu beroperasi.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Residivis Pencurian Lempengan Besi Ini Kembali Masuk Bui
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak
Pelaku diduga mengambil kunci kendaraan tanpa izin, lalu membawa kabur bus yang dikemudikan secara sembarangan. Tindakan nekat itu menyebabkan sejumlah kendaraan rusak parah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Pihak kepolisian dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengkonfirmasi adanya kejadian tersebut pada Rabu, 16 April 2025, dan saat ini pelaku telah berhasil diamankan.
Saat ini, pemeriksaan intensif terhadap pelaku tengah dilakukan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Waspada Pencurian dengan Modus Ban Kempes
BACA JUGA:Ditangkap H-2, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Menikah di Polsek Sukolilo
Atas perbuatan tersebut, D dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Saat diinterogasi, D mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kerusakan akibat kejadian ini masih dalam proses pendataan. Sejumlah kendaraan pribadi yang tertabrak mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Arus lalu lintas sempat terganggu, namun situasi telah berhasil dikendalikan petugas. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: