Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Penyidik

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Penyidik

Kejagung kembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri.-Disway/Anisha Aprilia -

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Alasan pengembalian dilakukan karena penyidik Bareskrim Polri tidak mengindahkan petunjuk kelengkapan berkas yang telah diinstruksikan oleh Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasi bahwa kasus pagar laut Tangerang harus dikategorikan dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara itu berkas yang diserahkan Bareskrim belum memenuhi petunjuk indikasi tersebut.

“Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu.  Penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik,” terang Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH, M.Hum, pada Rabu, 16 April 2025.

Ketika menerima berkas perkara yang diserahkan oleh Bareskrim pada Kamis, 10 April 2025. Kejagung masih belum menemukan adanya pembenahan yang mengarahkan kasus ke tipikor.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan ke Bareskrim

BACA JUGA:Tindak Lanjut Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda 48 Miliar

“Tapi penyidik mengembalikan kembali. Padahal berkas ketentuan pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi,” sambung Harli.

Harli menegaskan bahwa petunjuk yang telah dindikasi oleh Kejagung harus dipenuhi untuk kelengkapan berkas perkara. Hal ini dikarenakan penuntut umum bertanggung jawab penuh atas beban pembuktian yang harus didasari dengan norma dan hukum.

Berkas perkara kasus pagar laut Tangerang untuk kedua kali dikembalikan oleh Kejagung pada Senin, 14 April 2025. Penuntut umum memberikan catatan tambahan bahwa penyidikan perkara tersebut harus dijerat pada pasal-pasal yang mengacu pada tipikor.

“Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada,” tandas Harli.

BACA JUGA:Warga Kohod Melawan soal Pagar Laut, Berikut 3 Tuntutannya ke PN Jakarta!

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank

Sementara itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Kejagung Sunarwan mengatakan bahwa kasus pagar laut Tangerang mengarah ke lex specialis. Arti lex specialis sendiri mengarah pada hukum yang bersifat khusus.

“Jadi penyidikan yang dilakukan terkait pidana umum, tapi di situ ada unsur tipikornya maka lex specialisnya tipikor yang harus diutamakan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: