Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Kamis, 17 April 2025 Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BM, EI, dan IS. BM diketahui pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, EI adalah sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan IS merupakan istri dari tersangka ASB yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka WG dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan praktik suap atau gratifikasi ini diduga berkaitan erat dengan penanganan perkara yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Aliran Dana Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH, MHum menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengusut tuntas praktik-praktik korupsi yang mencederai integritas lembaga peradilan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang terjadi dalam lingkup lembaga peradilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: