AS Soroti Indonesia soal Produk Palsu di Mangga Dua dan Lemahnya Perlindungan HKI

AS Soroti Indonesia soal Produk Palsu di Mangga Dua dan Lemahnya Perlindungan HKI

Orang-orang mencari aksesoris Natal di pasar Mangga Dua di Jakarta, 24 Desember 2003. AS soroti maraknya barang palsu yang dijual di Pasar Mangga Dua di Jakarta.--ADEK BERRY / AFP

HARIAN DISWAY Amerika Serikat (AS) menyoroti maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia melalui laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). 

Dalam laporan tersebut, Indonesia mendapat kritik keras karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap HKI, meskipun negara ini telah mengambil beberapa langkah awal untuk memperbaiki situasi tersebut.

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah peredaran produk palsu dan bajakan yang masih sangat masif, baik di pasar fisik maupun digital. 

BACA JUGA:BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalkan Kawasan Industri

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama adalah Pasar Mangga Dua di Jakarta, yang disebut sebagai salah satu pasar paling populer di Indonesia untuk berbagai barang KW (palsu). Seperti tas, dompet, mainan, barang-barang dari kulit, hingga pakaian. 

"Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkemuka 2024 untuk Pemalsuan dan Pembajakan, bersama dengan beberapa pasar daring asal Indonesia," sebagaimana dikutip dari ustr.gov

Pasar Mangga Dua tercatat sebagai tempat yang berkontribusi dalam mencoreng citra Indonesia, yang turut masuk dalam daftar 59 negara yang dianggap menghambat kelancaran sistem perdagangan Amerika Serikat.


Barang-barang mewah tiruan dipajang oleh para penjual di sepanjang trotoar di Canal Street, Manhattan, pada 22 Juni 2023 di New York City. AS soroti maraknya barang palsu yang dijual di Pasar Mangga Dua di Jakarta.--Spencer Platt / Getty Images / AFP

BACA JUGA:Belajar dari Sengketa Merek Denza BYD vs PT WNA, Pentingnya Pendaftaran HKI Lebih Awal

Laporan tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia kembali masuk dalam Daftar Pantauan Prioritas (Priority Watch List) dalam Laporan Khusus 301 Tahun 2024, dengan peredaran barang palsu dan pembajakan sebagai kekhawatiran utama. 

USTR mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan satuan tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait, serta mengatasi masalah penegakan hukum yang masih dianggap lemah.

Selain itu, AS mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan sistem pembayaran nasional Indonesia, terutama terkait penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 


Logo Bank Indonesia terpampang di gedungnya di Jakarta pada 3 Maret 2025. AS soroti maraknya barang palsu yang dijual di Pasar Mangga Dua di Jakarta. --Yasuyoshi CHIBA / AFP

BACA JUGA:Pemakaian QRIS Bisa Efisiensi Anggaran Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: