Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka

--HUMAS POLDA JABAR
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sepuluh orang saksi. Termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog.
"Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” lanjutnya.
Polisi menetapkan MSF sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: