Suami Bunuh Istri saat Proses Cerai: Siasat Kecil Tersangka

ILUSTRASI Suami Bunuh Istri saat Proses Cerai: Siasat Kecil Tersangka.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Di kasus pembunuhan Dwi, berdasar kronologi di atas, tersangka bisa dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Pelaksanaan hukuman, berdasar UU, ditembak regu tembak Polri. Kena jantung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: