Mahasiswi Promosikan Judol Divonis 2,5 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa mahasiswi yang mempromosikan situs judi online-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berinisial ISS, 20 divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti mempromosikan situs judi online pada Rabu, 23 April 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Vera Yetti yang menyatakan bahwa ISS terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISS oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ujar Vera di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu, 23 April 2025.
Selain itu terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila dengan tidak dibayar maka diganti atau subsider selama dua bulan kurungan.
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
BACA JUGA:440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun
Vera mengatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada ISS serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut ISS untuk dihukum selama tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 15 juta subsider selama empat bulan kurungan.
Diketahui kasus ini dapat terbongkar bermula ketika pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di salah satu kafe ada seseorang yang diduga sering mengunggah link judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Kafe tersebut adalah Kafe Dazat yang beralamatkan di Jalan Alfalah No 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pihak kepolisian langsung medatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memeriksa telepon genggam dan mengecek akun Instagram ISS bernama @cikazhr20. Sehingga dari situ polisi menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagram nya.
Polisi langsung menangkap ISS bersama barang bukti berupa satu unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh penyidik tersangka mengaku akun Instagram pribadinya itu digunakan untuk mempromosikan situs judi online bernama Hopeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: