Pelunasan Biaya Haji Reguler untuk Provinsi Ini Diperpanjang hingga 2 Mei

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain.--kemenag.go.id
Karena itu, pemerintah kembali membuka masa perpanjangan pelunasan Bipih Reguler khusus untuk provinsi-provinsi yang belum memenuhi kuota hungga 2 Mei 2025.
Perpanjangan itu hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten.
Selain mengejar pengisian kuota di Jawa Barat dan Gorontalo, sambung Zain, jumlah jamaah cadangan yang telah melunasi di empat provinsi ini juga perlu ditingkatkan.
Hal itu sebagai langkah antisipasi jika ada jemaah yang menunda keberangkatan.
BACA JUGA:Kemenag Raih Rekor MURI setelah Gelar Bimbingan Manasik Haji di 500 Titik
"Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas," tegasnya lagi.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, pemberangkatan ke tanah suci akan dimulai secara bertahap dari embarkasi masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: