Fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan Tanya Kelanjutan JLU di Paripurna Pembahasan Lima Raperda

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyampaikan pandangan umumnya -Lailiyah Rahmawati-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar sidang paripurna dalam pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda). Agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada Senin, 28 April 2025.
Sejumlah kritik tajam disampaikan masing-masing fraksi dalam penyampaian pandangan umum tersebut. Salah satunya pada raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2023 tentang pembentukan dana cadangan dan pengadaan tanah jalan lingkar utara (JLU). Mayoritas fraksi mengkritik perda ini dan menanyakan kajian hukum penggunaan dana cadangan JLU sebesar Rp 50 miliar.
Fraksi partai keadilan sejahtera (F-PKS) lewat juru bicaranya M. Suci Mahardiko mengkritik perda dana cadangan tidak bisa dilepaskan dari tujuannya yaitu pembangunan JLU Kota Pasuruan. Berkali-kali perpanjangan perda dana cadangan tetapi masalah pembebasan lahannya masih belum tuntas sampai saat ini. PKS dengan lantang menanyakan kepada Wali Kota Pasuruan untuk meneruskan atau menghentikan JLU.
“Sebenarnya saudara Wali Kota mau atau tidak untuk meneruskan konsep JLU yang sekarang ini? “ ujar Koko sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Pertama di Jatim, Kabupatan Pasuruan Punya Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Takjub Animo Bromo Kom Challenge 2025, Jadi Magnet Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Senada, juru bicara fraksi Ruddy Salam, menyampaikan pandangan umumnya. Meskipun sebagai parpol pengusung Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan menjadi parpol penguasa parlemen. Namun, fraksi pohon beringin ini menyampaikan sorotan cukup tajam atas pembahasan lima raperda yang dibahas.
Dalam raperda dana cadangan JLU, misalnya, fraksi Golkar mengungkapkan pertanyaan tajamnya yakni apa yang menjadi landasan Pemkot Pasuruan menggunakan dana cadangan JLU untuk belanja kebutuhan lain kurang dari Rp 50 miliar? Masih terkait raperda tentang JLU, fraksi Golkar juga menanyakan kajian hukum jika raperda penggunaan dana cadangan JLU digunakan. Fraksi Golkar menilai belum ada kajian jelas tentang manfaat peruntukan lahan JLU karena bukan kebutuhan mendesak bagi daerah.
“Apakah Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kajian yang jelas terkait manfaat peruntukan JLU? Jika JLU hanya untuk mengurai kemacetan di Kota Pasuruan, maka hal tersebut sudah diurai oleh 3 jalan utama yakni tol Pasuruan-Probolinggo, jalan Gatot Subroto, dan jalan Sukarno Hatta,” ujar Ruddy.
Fraksi Golkar melanjutkan pertanyaannya untuk raperda pengelolaan limbah domestik. Ruddy mengkritisi terkait revisi pasal, yakni tentang kesiapan infrastruktur dan teknologi yang dimiliki Pemkot Pasuruan untuk menjalankan ketiga jenis pengelolaan, yaitu fisik, biologis, dan kimiawi. Termasuk juga apa telah dilakukan kajian lingkungan atau studi kelayakan teknis untuk menentukan metode pengolahan yang sesuai dengan air limbah domestik di Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pasuruan Tinggal Rp 8 Miliar
BACA JUGA:Trauma Pertamax Oplosan, Ini Daftar SPBU Shell di Daerah Pasuruan dan Malang
Dalam raperda tentang pengelolaan sumber daya air, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemkot Pasuruan untuk mengatasi permasalahan banyaknya hunian, bangunan liar di sempadan 3 sungai di Kota Pasuruan yang menghambat normalisasi pencegahan banjir. Sorotan ini wajar disampaikan mengingat persoalan banjir masih menjadi problem rutin yang dihadapi Kota Pasuruan setiap musim hujan.
“Permasalahan banyaknya bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai misal di sungai Gembong, bagaimana solusi Pemkot Pasuruan mengatasi permasalahan tersebut,” lanjut Ruddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: