Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Ini Sejarahnya

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei merupakan momentum bersejarah untuk mengenang perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, keadilan, dan pengakuan atas peran penting dalam membangun bangsa. --Freepik
BACA JUGA: 40 Ribu Buruh Bekasi Arahkan Aksi May Day ke Monas, Soroti Tuntutan Ketenagakerjaan
Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang diterbitkan pada 29 Juli 2013, pemerintah secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2014 dan disambut positif oleh kalangan buruh karena dinilai sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi dan hak-hak kaum pekerja. Penetapan ini menjadi momen penting dalam sejarah ketenagakerjaan nasional, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, tanggal 1 Mei 2025 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA: Tema dan Logo Hardiknas 2025 serta Sejarah Perjuangan Ki Hajar Dewantara di Dunia Pendidikan
Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei bukanlah sekadar tradisi tahunan atau seremonial formalitas belaka, melainkan pengingat yang kuat akan pentingnya peran buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Momen ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas untuk terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang layak, aman, dan berkeadilan.
Dalam semangat solidaritas dan penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan buruh, Hari Buruh Internasional menjadi refleksi penting atas perjalanan panjang menuju keadilan sosial di dunia kerja. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: