Pesta Miras Berujung Maut di Asrama Pelaut Tanjung Priok

Ilustrasi pesta miras--Freepik
Kemudian pada Sabtu, 19 April 2025 kepolisian langsung membekuk tersangka yang menyembunyikan diri di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek, hasil visum dan autopsi korban.
Tersangka YR dijerat ancaman pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: