Kejagung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,15 Triliun

Kejagung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,15 Triliun

Jamdatun Kejagung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,15 triliun -Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan RI Narendra Jatna melaporkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang telah dicapai Kejaksaan selama 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 mencapai Rp 5.155.383.681.879,40 atau sekitar Rp 5,15 triliun.

Perolehan tersebut merupakan salah satu dari capaian JAM DATUN Kejaksaan RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2025.

Menurut JAM-Datun, bidang Datun memiliki mandat penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah, melakukan penyelamatan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintah dan BUMN dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif. 

Fungsi ini dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung RI. 

BACA JUGA:Kejagung Sambut Baik Dukungan Prabowo untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Arahan Lanjutan dari Presiden dan DPR

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar Narendra. 

Selain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, JAM-Datun dalam paparannya juga menyampaikan sejumllah capaian signifikan yang diraih bidang Datun Kejaksaan RI selama periode 1 Janurai 2024-30 April 2025.

Capaian singifikan itu adalah Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara, Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan sebanyak 391 perkara, Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara. 

 Bidang Datun Kejaksaan RI juga meraih capaian berupa Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara, Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara, serta Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: