Konsekuensi Hukum Penjahat

ILUSTRASI Konsekuensi Hukum Penjahat. Driver ojol di Bogor dibunuh dan dirampok penumpangnya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Israel Larang UNRWA, Langgar Hukum Internasional
”Gila lu…”
Korban turun dari motor, menghadapi pelaku. Korban termasuk berani atau mungkin konyol. Di gelapnya malam korban tidak melihat bahwa pelaku baru saja mengeluarkan pisau 20 sentimeter dari balik sweternya.
Di detik kritis itu pelaku punya dua pilihan. Yakni, membatalkan perampokan dengan pura-pura mengatakan bahwa itu bergurau. Lalu, membayar ongkos. Atau, menyerang. Risiko pelaku, mati dikeroyok warga.
Meski titik itu sepi, tak ada jengkal tanah di Jabodetabek yang benar-benar tanpa orang. Jika ada teriakan, dalam satu-dua menit pasti warga berdatangan.
BACA JUGA:Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso
BACA JUGA:Hukuman bagi Kejahatan Pencongkel Mata
Pelaku bergerak cepat. Menusuk-nusuk korban. Kena pipi kanan, dada tiga kali, dan saat korban berpaling hendak lari, diberi satu lagi di punggung. Korban ambruk, banjir darah.
Pelaku membetot tas korban. Isi duit recehan hasil ngojek sejak siang hingga dini hari itu. Pelaku menghidupkan motor, kabur. Di motor ada HP di setang setir. HP terbungkus plastik bening agar tidak kehujanan. Itu alat pencari nafkah si tukang ojek tua.
Minggu dini hari, 4 Mei 2025, jenazah korban ditemukan warga, lapor polisi. Polisi mengolah TKP. Polisi menyimpulkan, jelas itu perampokan. Dilacak.
BACA JUGA:Masyarakat Ambigu, Bela atau Hukum Penjahat
BACA JUGA:Es Teh Tumpah, Pembunuh Dihukum Mati
Senin, 5 Mei 2025, pelaku ditangkap polisi di kos-kosan di Cibungbulang, Bogor. Sebelum diringkus, Roli melawan polisi. Tapi, menghadapi buron model begitu, polisi sudah paham. Betis kiri Roli didor. Ia pun maju dengan terdingkalng-dingklang. Lalu, ia nglempoh ke tanah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Seandainya ia dihukum maksimal, mati konyol. Hidupnya singkat, dianggap sampah masyarakat. Seumpama ia dihukum minimal, sudah pernah dulu, saat nyolong HP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: