Kejagung Total Sudah Sita Rp 6,8 Triliun dari Perkara Duta Palma Group

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan total uang sitaan kasus Duta Palma Group mencapai Rp 6,8 triliun-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan total uang sitaan Kejaksaan dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma mencapai Rp 6.862.004.090 atau sekitar Rp 6,8 triliun.
Selain dalam nominal rupiah, Kejaksaan juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing seperti dollar AS, Dollar Australia, Yen Jepang, Yuan China, Won Korea, hingga Ringgit Malaysia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan seluruh hasil uang sitaan penyidik Kejaksaan tersebut secara otomatis nantinya akan langsung masuk ke dalam rekening penitipan di berbagai bank persepsi.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Negara diketahui terdapat istilah rekening penampungan dana titipan.
BACA JUGA:Berkas Kasus Duta Palma Group Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Berkas Kasus Duta Palma Group Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekening ini adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
“Kalau kita lihat, selalu kita konferensi pers dengan uang sebanyak ini. Ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong tetapi langsung berpindah, dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” tegas Harli pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp 479 miliar dari PT Darmex Plantation diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM PIDSUS Kejagung Sutikno menjelaskan keberadaan uang ratusan miliar diperoleh saat rekan penyidik mendapatkan informasi tentang adanya dua perusahaan dibawah PT Darmex Plantation yang berencana mengirimkan uang diduga hasil kejahatan melalui jasa perbankan.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ungkap Dirtut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Dua perusahaan yang mengirimkan uang tersebut diketahui bernama PT Delimuda Perkasa dengan nilai Rp376.138.264.001 dan PT Taluk Kuantan Perkasa senilai Rp103.036.815.147. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: