Final Debat Airlangga Law Competition V 2025: Ratna Sataman dari UGM Raih Gelar Juara

Foto dua delegasi yang berhasil memenangkan juara 1 dan 2 lomba Debat Airlangga Law Competition. -Ananda Tiyas Safina-HARIAN DISWAY
HARIAN DISWAY - Pada 11 Mei 2025, Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali sukses menyelenggarakan Airlangga Law Competition (ALC) V 2025, ajang debat Hukum bergengsi yang telah diadakan dua tahun sekali.
Kompetisi yang tahun ini memasuki edisi kelima tersebut diikuti oleh 22 delegasi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, hingga akhirnya menyisakan dua finalis terbaik untuk bertanding di babak puncak.
Dua delegasi yang berhasil menembus final adalah Kusumawardhani dari Universitas Diponegoro dan Ratna Sataman dari Universitas Gadjah Mada.
Foto dua delegasi finalis debat ALC V 2025, sebelah kanan adalah Kusumawardhani dan sebelah kiri Ratna Sataman. -Ananda Tiyas Safina-HARIAN DISWAY
BACA JUGA:Prof Muhammad Madyan Terpilih Menjadi Rektor Unair Periode 2025-2030
Keduanya tampil memukau di atas panggung, menunjukkan kapasitas berpikir kritis, kemampuan retorika, dan ketajaman analisis hukum dalam merespons mosi debat yang diangkat oleh panitia.
Mosi yang diangkat pada final tahun ini mengenai “Pemberian kewenangan pemeriksaan dan pengawasan kepada KPK dan BPK terhadap badan pengelola investasi Danantara guna transparansi penyelenggaraan keuangan negara.”
Dengan metode spin wheel, Kusumawardhani secara acak ditunjuk sebagai pihak pro, sementara Ratna Sataman berada di posisi kontra.
BACA JUGA:SNBP Unair 2025: Hanya 8,37% yang Lolos, Perempuan Mendominasi! Ini 10 Prodi Terfavorit
Debat berlangsung sengit selama 42 menit. Kedua finalis tampil penuh percaya diri, menyampaikan argumen mereka secara sistematis dari pembukaan hingga penutupan. Atmosfer debat semakin memanas dengan hadirnya berbagai interupsi yang dilontarkan antar peserta, membuat sesi final semakin kompetitif.
Ratna Sataman yang sedang memberikan argumen mengenai mosi final debat ALC yang diberikan. -Ananda Tiyas Safina-HARIAN DISWAY
Tujuh orang juri yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum menilai performa para finalis berdasarkan tiga aspek utama, mulai dari manner, method, hingga substansi.
Salah satu juri dari Ansugi Law, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya terfokus pada kekuatan argumen, tetapi juga pada bagaimana cara penyampaian dilakukan.
BACA JUGA:Debat Politik: Untuk Siapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: