Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Polisi

Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Polisi

Roy Suryo dicecar 24 pertanyaan dalam klarifikasi kasus ijazah palsu Jokowi, soroti hak warga negara.--ANTARA

Roy juga menyampaikan bahwa surat undangan klarifikasi ia terima pada 26 Maret 2025. Ia menegaskan hanya menjawab pertanyaan yang sesuai dengan materi penyidikan.

BACA JUGA:Pemakzulan Wapres dan Kasus Ijazah Jokowi: Sebuah Psikologi Politik

"Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai nggak," jelasnya.

Roy Suryo kemudian mengungkapkan bahwa surat klarifikasi tidak menyebut adanya terlapor. Hal ini ia anggap janggal.

"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, ya, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," katanya.

BACA JUGA:Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Sebut Tidak Akan Selesaikan Masalah

Ia menilai keberadaan terlapor sangat penting dalam suatu laporan.

"Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita, karena itu, Saudara. Apalagi yang terlapor itu misalnya kita sendiri, ya," lanjutnya.

"Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis. Jadi, terlapornya tidak ada. Ini penting banget, ya, terlapornya ada," tegas Roy Suryo.(*)

*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: