Kolaborasi Komsa FH IKA Ubaya, FH Ubaya dan BPKN Berikan Edukasi Skincare Ilegal

Kolaborasi Komsa FH IKA Ubaya, FH Ubaya dan BPKN Berikan Edukasi Skincare Ilegal

Anggota Komisi Advokasi BPKN Bambang Sugeng Ariadi Subagyono (tengah) saat memberikan pemaparan di Fakultas Teknobiologi Ubaya, Jumat 23 Mei 2025.-Michael Fredy Yacob-

Wakil Dekan 1 FH Ubaya Peter Jeremiah Setiawan menambahkan, banyak persoalan yang ditimbulkan dari skincare ilegal ini. Konsumen skincare saat ini mayoritas adalah anak muda. Karena itu, edukasi tersebut diberikan kepada mahasiswa.

BACA JUGA:Ubaya Bentuk Organisasi Notaris dan PPAT Alumni

BACA JUGA:Alumni Ubaya Ciptakan Inovasi Popok Bayi Ramah Lingkungan dari Pelepah Pisang dan Daun Sirih

“Saat ini banyak korban dari kosmetik ilegal ini adalah generasi muda. Jadi, edukasi ini diberikan agar mereka bisa paham terkait mekanisme perlindungan terhadap konsumennya. Mereka juga sebenarnya adalah konsumennya,” tegasnya.

Sehingga dalam seminar tersebut, juga dipaparkan cara mengenali skincare legal dan ilegal. “Kalau bisa dicegah, ngapain harus diobati. Jangan sampai ada korban yang mengalami kerugian secara nyata terkait kesehatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Advokasi BPKN Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjelaskan, kasus skincare ilegal ini sangat penting menjadi perhatian. Banyak kasus yang terjadi. Tidak hanya terlihat kasat mata. Tetapi, bisa berdampak pada organ tubuh manusia.

BACA JUGA:Tantangan Nyata Brand Kecantikan Indonesia di Balik Euforia Skincare dan Make-up

BACA JUGA:7 Rutinitas Skincare yang Bisa Bantu Bersihkan Komedo

“Kemarin ada kasus, seorang perempuan tidak bisa hamil lagi. Karena, ada zat-zat berbahaya yang ternyata masuk ke tubuhnya. Sehingga membuatnya tidak bisa lagi hamil. Skincare itu formulasinya tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Pun ia mengakui, beberapa bulan lalu dirinya bertemu dengan kelompok korban dari skincare ilegal tersebut di Jawa Timur. Jumlah anggotanya ribuan. “Keluhannya banyak. Ada yang jerawatan, paling ringan dan paling berat adalah tidak bisa hamil tadi,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, konsumen dilindungi undang-undang (UU) nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada pidana dan perdata bagi siapapun yang membuat dan mengedarkan brand ilegal. “Sanksinya sama. Termasuk yang promosikan juga bisa kena,” bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: