JAM PIDMIL Kejagung Kunjungi KSAL

JAM Pidana militer usai pertemuan dengan KSAL.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Pidana Milter (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Mayjen TNI Ali Ridho beserta jajarannya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu.
Jajaran JAM PIDMIL Kejaksaan Agung (Kejagung) diterima KSAL di Ruang Kerja Wisma Elang Angkatan Laut, Menteng, Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat hubungan institusional antara Kejagung dan TNI AL, khususnya dalam koordinasi penegakan hukum pidana militer dan perkara koneksitas.
"Kedua pihak berdiskusi mengenai upaya kolaboratif guna mendukung efektivitas perkara koneksitas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya
Adapun sebelumnya, Kejaksaan RI telah menjalin perjanjian kerja sama dengan TNI yang tertuang dalam MoU Nomor 4 Tahun 2023 atau Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
BACA JUGA:Perkuat Dokumentasi Hukum, Mahkamah Agung Tingkatkan JDIH.
BACA JUGA:Kepastian Hukum Jadi Prioritas: TTL dan Kejari Tanjung Perak Teken MoU
Acara ini merupakan langkah besar dalam memperkuat sinergi antar-penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Sejauh ini Ali telah memprioritaskan penanganan terhadap tiga perkara hukum koneksitas yang telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)
Adapun ketiga perkara koneksitas yang telah ditangani jajaran Jampidmil di bawah kepemimpinan Ali hingga periode Februari 2025 diantaranya adalah proses penuntutan perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas tiga pengadaan lahan untuk perumahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 60 miliar.
Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, dengan perkiraan kerugian negara Rp 71 miliar. Serta proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 450 miliar.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Limpahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Impor Gula ke Kejari Jakpus
BACA JUGA:Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Panwaslu Lampung Tengah
Hal tersebut selaras dengan amanat Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik dan mengambil sumpah pejabat baru yakni Ali sendiri sebagai Jampidmil menggantikan Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024.
Selain itu, ketentuan perundang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: