Kejagung Manfaatkan Tanah Rampasan Untuk Swasembada Pangan

Kejagung Manfaatkan Tanah Rampasan Untuk Swasembada Pangan

Kejagung manfaatkan lahan sitaan untuk program swasembada pangan -Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan dalam sebuah seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Program Jaksa Mandiri Pangan tersebut diresmikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Program ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi aset negara. Khususnya tanah-tanah hasil sitaan yang selama ini terbengkalai.

Sebagai langkah awal Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Total luas lahan yang ditanami padi di daerah tersebut sekitar 337 ribu meter persegi atau 33 ribu hektare.

Untuk menyukseskan program tersebut, kejaksaan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani.

BACA JUGA:Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung

BACA JUGA:Rencana Strategis Jamdatun Kejagung untuk Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara

"Petani penggarap yang telah disiapkan sekitar 76 orang,” kata Burhanuddin. 

Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum. Program Jaksa Mandiri Pangan menjadi manifestasi dari peran Kejaksaan dalam menjalankan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

“Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegasnya. 

Lewat program ini, Kejaksaan berkomitmen mentransformasikan lahan-lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif. Langkah ini selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan.

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar

Menurut Jaksa Agung, salah satu kebijakan penting adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani. Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan, Kejaksaan memandang perlu adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial. 

Program Jaksa Mandiri Pangan dibangun atas dasar pemikiran bahwa hasil penegakan hukum harus mampu menciptakan nilai tambah yang luas bagi masyarakat. Dengan mengalihfungsikan lahan sitaan menjadi produktif, program ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada stok pangan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: