Kemnaker Larang Ada 'Good Looking' dan Batasan Usia dalam Syarat Bekerja

Wamenaker Immanuel Ebenezer larang syarat penampilan, usia, dan status pernikahan dalam rekrutmen untuk ciptakan peluang kerja yang adil.-Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI-
HARIAN DISWAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tegas melarang melarang perusahaan mencantumkan kriteria fisik seperti berpenampilan menarik atau good looking dalam syarat lowongan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai bahwa ketentuan tersebut justru menjadi hambatan bagi para pencari kerja dalam mengakses peluang kerja yang layak.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk melarang persyaratan yang berkaitan dengan batas usia maupun status perkawinan dalam proses rekrutmen, demi menciptakan kesempatan kerja yang lebih setara bagi semua kalangan.
BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab
"Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus. Syarat good looking juga akan kami hilangkan," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer dikutip dari kanal Youtube resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu 25 Mei 2025.
Noel menyampaikan bahwa dalam proses pencarian kerja, para pelamar tidak lagi perlu diminta untuk mengungkapkan status pernikahan mereka.
Ketentuan mengenai hal ini akan diatur secara resmi melalui surat edaran yang segera diterbitkan.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi secara optimal, sehingga tenaga kerja yang tersedia dapat terserap dengan lebih baik dan merata.
BACA JUGA:Side Hustle, Ubah Hobi Jadi Pekerjaan Sampingan
"Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang," tuturnya.
Noel juga mengkritik adanya praktik pelecehan terhadap pekerja perempuan. Ia menegaskan agar perusahaan tidak lagi mengajukan pertanyaan yang bersifat merendahkan, termasuk pertanyaan terkait ukuran tubuh.
"Jangan lagi ada pelecehan seksual di tempat kerja. Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya," ucapnya.
BACA JUGA:Mengenal Tanda-Tanda Pekerjaan Palsu dari Luar Negeri dan Cara Menghindarinya
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa ragu terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: