Komite III DPD RI Soroti Layanan Syarikah: Jamaah Haji Suami Istri dan Pendamping Tinggal Terpisah

3 Fungsi Kartu Nusuk di Ibadah Haji 2025-@haramain_info-Instagram
HARIAN DISWAY— Pelaksanaan ibadah haji tahun ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait layanan syarikah—perusahaan penyedia jasa di Arab Saudi.
Komite III DPD RI yang melakukan pemantauan langsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Ditemukan sejumlah persoalan yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III, Prof. Dailami Firdaus, tim pengawas menemukan bahwa kendala utama bersumber dari ketidaksinkronan pelayanan antar syarikah.
BACA JUGA:Haji 2025 Lebih Mudah, Digitalisasi Asrama dan Fast Track Bebaskan Jamaah dari Antrean
“Kami mencatat beberapa persoalan lapangan yang langsung dirasakan oleh jemaah dan perlu ditindaklanjuti segera. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” ungkap Prof. Dailami.
Tiga Masalah Utama yang Disorot
1. Pasangan dan Pendamping Lansia Dipisah Tempat Tinggal
Banyak pasangan suami-istri dan jamaah lansia dengan pendamping ditempatkan di hotel berbeda karena layanan yang dibagi menurut syarikah.
Hal ini memicu ketidaknyamanan dan menambah beban psikologis, terutama bagi lansia yang membutuhkan pendampingan intensif.
2. Keterlambatan Kartu Nusuk
Kartu Nusuk yang berupan sayarat utama untuk akses wilayah Madinah dan Mekkahdiberikan secara terratamerata dan terlambat.
Perbedaan manajemen antar syarikah menjadi penyebab utama. Akibatnya, sejumlah jamaah tertahan dan tak bisa masuk kota suci meski sudah tiba sesuai jadwal.
3. Tidak Ada Muthowif di Beberapa Kelompok
Beberapa kelompok jamaah mengeluhkan ketiadaan muthowif (pemandu ibadah) selama prosesi umrah dan haji. Hal ini sangat menyulitkan, terutama bagi jamaah yang belum memahami dengan baik tata cara ibadah maupun medan di Tanah Suci.
BACA JUGA:Menhub Pastikan Transportasi Haji 2025 Siap, 221 Ribu Jamaah Akan Dilayani 3 Maskapai
Menanggapi penjelasan Kementerian Agama bahwa penunjukan delapan syarikah bertujuan menghindari monopoli, Prof. Dailami mengingatkan, pemerataan harus disertai standar layanan yang merata dan pengawasan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: