Komite III DPD RI Soroti Layanan Syarikah: Jamaah Haji Suami Istri dan Pendamping Tinggal Terpisah

3 Fungsi Kartu Nusuk di Ibadah Haji 2025-@haramain_info-Instagram
“Penunjukan banyak syarikah sah-sah saja sepanjang tidak mengorbankan kualitas pelayanan. Kita perlu transparansi dalam pelaksanaan kontrak, mekanisme evaluasi, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran. Niatnya sudah baik, tapi implementasi dilapangan masih bermasalah,” tegasnya.
Komite III DPD RI pun mendesak agar Kementerian Agama meningkatkan koordinasi dengan mitra penyelenggara dan melakukan audit menyeluruh setelah musim haji usai.
BACA JUGA:Kumpulan 25 Ucapan Selamat Haji 2025 yang Menyentuh dan Penuh Makna
“Negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam ibadahnya. Ini amanat konstitusi dan kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: