DPO Kasus Korupsi Syahrizal Ditangkap di Bogor

Terpidana Syahrizal, S.E., (tengah) buronan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,64 miliar setelah diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.-puspenkum Kejaksaan Agung-
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja intelijen yang solid dan koordinasi antarlembaga. Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa,” ujar Harli Siregar.
Kejaksaan RI terus menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum. Selain memberikan efek jera, hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: