Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

SPBU Pertamina di Jalan Ambengan Surabaya ditempel stiker oleh Bapenda Surabaya karena belum membayar pajak reklame. -Boy Slamet-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Seluruh totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berjumlah 97 SPBU di Kota SURABAYA disegel Pemerintah Kota SURABAYA. Penyegelan dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota SURABAYA dengan memasang stiker kuning bertuliskan ”objek dalam pengawasan”.
Anda sudah tahu, totem SPBU adalah papan reklame atau yang biasanya dipasang di depan atau dalam area SPBU. Fungsinya sebagai media promosi untuk menampilkan logo, brand, harga bahan bakar, serta informasi lain dari penyedia layanan SPBU tersebut.
Namun, karena merupakan reklame komersial, pemasangan dan penggunaannya dikenai pajak reklame. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya terpenuhi secara adil dan transparan.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A mengatakan, penyegelan 97 totem SPBU Pertamina di Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan reklame SPBU yang tidak membayar kewajibannya selama lima tahun terakhir.
”Sebetulnya, SPBU Pertamina di Surabaya ini sudah bayar pajak. Cuma ada bidang yang belum dibayar (pajak reklame, Red) yang dari 2019 mulai kita tarik pajak,” kata Ekkie kepada Harian Disway, Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya
BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK itu, Pemkot Surabaya kemudian mengambil langkah tegas untuk menagih hak daerah yang tertunda sejak 2019. ”Total ada 97 SPBU di Surabaya. Semua sudah kita pasangi stiker tanda silang sebagai bagian dari proses penagihan aktif,” ujarnyi.
Menurut Ekkie, nilai tunggakan setiap SPBU berbeda-beda, tergantung luasan dan dimensi reklame yang dipasang. Namun secara keseluruhan, total tunggakan mencapai sekitar Rp 26 miliar.
Hitungan pajak itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Surabaya.
Yakni mengacu pada Perda 7 Tahun 2023 tentang PDRD, Perda 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perwali 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda 7 Tahun 2023, Perwali 53 Tahun 2023 tentang Jaminan Biaya Bongkar, dan Perwali 70 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Reklame.
”Jadi hitungannya dilihat dari panjang, lebar, tinggi, dan luasan bidang reklame. Totalnya sekitar Rp 26 miliar,” katanyi.
BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian, Pendapatan Pajak Jatim Terus Tumbuh
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Tanpa Ribet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: