Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 9 Miliar: “Tak Ada Tempat Aman untuk Pelaku”

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 9 Miliar: “Tak Ada Tempat Aman untuk Pelaku”

Tim SIRI Kejagung bersama buronan berinisial AJP (tengah), guru berusia 35 tahun asal Kabupaten Ciamis.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

• SRN, DPO kasus penyalahgunaan dana hibah pendidikan di Provinsi Banten, ditangkap di kawasan Depok, Mei 2025.

• YF, tersangka korupsi proyek fiktif pembangunan jembatan di NTT, menyebabkan kerugian lebih dari Rp8 miliar. Ditangkap Juni 2025 di Surabaya.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam

BACA JUGA:Sempat Melawan, DPO Kasus Senpi Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung

Kejaksaan Agung melalui Tim SIRI terus memperkuat jaring informasi, kerja sama lintas wilayah, serta pengawasan intelijen demi mempercepat penangkapan para pelaku kejahatan yang selama ini melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Dengan rentetan penangkapan ini, masyarakat kembali diingatkan bahwa aparat penegak hukum tak akan berhenti menindak para koruptor. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Kejaksaan RI menegaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan adil. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: