Surabaya Tunggu Arahan Kemendikbud untuk Jalankan Kebijakan Sekolah Gratis

Potret para pelajar SMPN 19 Surabaya di perpustakaan sekolah mereka.-M Azizi Yofiansyah-HARIAN DISWAY
BACA JUGA:Surabaya Sediakan 9 Unit Bus Sekolah Gratis, Layani 5 Rute Strategis
BACA JUGA:Risma Janjikan Sekolah Gratis di Jatim dan Bangun Fasilitas Kemoterapi di Jember
Program itu menjadi jembatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas di sekolah swasta. Lewat mekanisme itu, mereka mendapat beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung oleh pihak donatur atau pelaku usaha.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah merancang sejumlah intervensi untuk membantu siswa dari keluarga miskin (Gamis) dan pra-keluarga miskin (Pra-Gamis), baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, penerapan kebijakan penggratisan biaya pendidikan untuk seluruh siswa memang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemangku kebijakan.
Intervensi yang dibuat saat ini lebih fokus pada kelompok rentan, dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan. ”Di sekolah swasta pun tetap ada yang gratis bagi yang gamis dan pra-gamis. Jadi, negeri-swasta sama saja,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menilai, keterlibatan masyarakat masih diperlukan dalam hal pendanaan penyelenggaraan pendidikan. Suli menilai, pemerintah masih belum mampu jika diharuskan menanggung semua biaya pendidikan, khususnya pendidikan dasar hingga menengah.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif! Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Dirikan Sekolah Gratis di Bulak Rukem
BACA JUGA:Surabaya Terapkan Jam Malam, Kegiatan Sekolah Wajib Menyesuaikan Ketentuan!
Karena itu, ia menyebut, peran komite sekolah masih dibutuhkan untuk pengelolaan dana dari masyarakat.
”Ada kewenangan komite untuk kemudian mengelola dana dari masyarakat itu, untuk menambah semacam tunjangan kesejahteraan bagi sekolah, guru, orang yang terlibat di sekolah baik itu pimpinan maupun juga guru yang ada di sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendidikan untuk rakyat memang menjadi tanggung jawab negara. Namun, tanggung jawab tersebut menurutnya tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat.
Sebab, kalau harus bergantung dengan kemampuan APBN maupun APBD, negara belum mampu. ”Makanya kan harus melibatkan masyarakat agar turut serta memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, hal ini juga sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu, ada ruang yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan sekolah.
BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Sosialisasikan SE Mitigasi Risiko di Tempat-Tempat Pariwisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: