KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan

KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal tingginya potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga gratifikasi atau suap di Wilayah Sumatera Utara (Sumut).-Disway.id/Ayu Novita-

KPK mengungkap bahwa proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di PJN Wilayah 1.

BACA JUGA:Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW

BACA JUGA:Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

"Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Sementara, kegiatan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B undang-undang yang sama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: