Eko Yunianto Desak Pemkab Jember Selesaikan SK Biru untuk Reforma Agraria

Eko Yunianto Desak Pemkab Jember Selesaikan SK Biru untuk Reforma Agraria

Legislator Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Yunianto.-Humas PDI Perjuangan Jatim-

HARIAN DISWAY – Legislator Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Yunianto, kembali menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan SK Biru. Dokumen tersebut merupakan kelanjutan dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pelepasan kawasan hutan, termasuk wilayah Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember.

SK Menteri LHK dengan nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, telah diterbitkan sejak tahun lalu. Namun, hingga kini belum diikuti dengan langkah administratif yang memungkinkan pengukuran dan legalisasi tanah oleh BPN.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” ujar Eko Yunianto di Surabaya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Eko menekankan, SK Biru adalah komponen penting dalam program legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara, terutama untuk masyarakat yang telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan. Tanpa SK tersebut, hak-hak warga desa akan terus tertunda dan rawan sengketa hukum.

BACA JUGA:Siapa yang Jadi Ketua DPC PDIP Surabaya, Tiga Nama Muncul

BACA JUGA:Kader PDIP Jadi Pelopor Koperasi, Said Abdullah: Ini Jalan Gotong Royong Ekonomi

Dorongan kepada Pemkab Jember

Eko menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyampaikan permintaan penerbitan SK Biru kepada kementerian terkait. Menurutnya, inisiatif ini bisa dilakukan melalui jalur formal maupun informal.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau bahkan pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur itu menambahkan, keterlambatan ini bukan hanya soal administratif, tapi juga berdampak pada keadilan sosial. Penerbitan SK Biru menjadi dasar kuat bagi BPN untuk memetakan bidang tanah, memverifikasi status yuridis, dan menerbitkan sertifikat hak milik bagi warga.

Bagian dari Reforma Agraria

Eko menegaskan bahwa SK Biru adalah langkah awal menuju pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Ia menyebut, banyak warga yang telah menggarap lahan tersebut bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.

BACA JUGA:PDIP Jawa Timur Gelar Ziarah Nasional Ke Makam Bung Karno

BACA JUGA:DPC PDIP Gresik Meriahkan Bulan Bung Karno dengan Aksi Sosial, Turnamen Catur, dan Ziarah ke Makam Sang Proklamator

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak zaman sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” kata Eko.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pengukuran oleh BPN tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. SK Biru adalah dasar utama yang harus dipenuhi agar semua proses berjalan sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: