Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan bernama Toni Waluyo (tengah baju biru). -Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan bernama Toni Waluyo. Ia diamankan di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis dini hari, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB.
Penangkapan melibatkan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati. Toni merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Toni dinyatakan terbukti memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum dalam label kemasan. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung melalui Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.
BACA JUGA:Tim SIRI Tangkap DPO Korupsi Rp 10 Miliar H. Muh. Nasri
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan
Toni yang lahir di Pati pada 31 Desember 1985 itu tercatat sebagai wiraswasta. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif. Proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
“Selanjutnya, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB guna proses lebih lanjut,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Kamis, 10 Juli 2025.
Harli menegaskan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk aktif mencari dan menangkap buronan. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 9 Miliar: “Tak Ada Tempat Aman untuk Pelaku”
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD
“Segera bertanggung jawab atas perbuatannya. Penegakan hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum,” pungkas Harli. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: