Wakil Ketua KPK: Proses Pemeriksaan Eksekutif dan Legislatif dalam Perkara Korupsi di Daerah Hal Biasa

Wakil Ketua KPK: Proses Pemeriksaan Eksekutif dan Legislatif dalam Perkara Korupsi di Daerah Hal Biasa

Khofifah usai jalani pemeriksaan oleh KPK di Polda Jatim, Kamis Malam, 10 Juli 2025-Boy Slamet Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Gubernur Jawa Timur di Polda Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025, masih sebatas saksi dalam perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2021-2022.

Budi mengatakan, pemeriksaan Khofifah telah selesai oleh penyidik. Proses pemanggilan orang nomor satu di Jawa Timur itu diperlukan oleh Komisi Antirasuah untuk mengetahui proses hibah. 

"Mulai dari perencanaan kemudian proses penganggaran. Seputar itu," terangnya kepada Harian Disway, Jumat 11 Juli 2025.

Langkah itu penting bagi KPK guna memperkuat proses penyidikan yang berlangsung.

Disinggung apakah bakal ada pemanggilan lagi, Budi menyebut, hingga saat ini belum ada. Setidaknya untuk pekan ini, proses pemeriksaan sudah selesai.

"Tapi, belum tahu jika pemeriksaan untuk minggu depan, jadwalnya masih ada di penyidik" katanya. 

BACA JUGA:Khofifah Buka Suara soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

BACA JUGA:Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sementara itu, saat disinggung soal perkembangan kasus secara menyeluruh mengenai kasus korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 2 triliun itu, Budi menjawab saat ini proses penyidikan terus berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka maraton dilakukan oleh penyidik. 

Mengingat KPK telah menetapkan 21 tersangka itu sejak 5 Juli 2024, maka kapan puluhan tersangka itu ditahan? 

Budi menegaskan, jika proses penyidikan telah dianggap lengkap, maka KPK akan segera melalukan penahanan. "Akan segera dilakukan penanahan jika sudah lengkap," paparnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga turut memberikan pendapat soal pemeriksaan saksi untuk perkara korupsi dana hibah itu. Khususnya mengenai proses penyidikan juga diarahkan kepada eksekutif.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: