Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim

Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim

Truk-truk sound horeg telah siaga di sekitar lokasi Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, GBK, Jakarta.-Candra Aditya/Carep-

Fatwa ini juga disertai sejumlah rekomendasi kebijakan. MUI Jatim mendorong:

  • Pemerintah daerah di Jatim segera menyusun regulasi penggunaan alat pengeras suara, termasuk perizinan, standar teknis, dan sanksi.
  • Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan legalitas atau hak kekayaan intelektual (HKI) kepada sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.
  • Penyedia jasa dan masyarakat untuk menjaga hak orang lain, ketertiban umum, dan norma agama.

BACA JUGA:Parade Sound Horeg Jadi Sorotan Lagi, Terpaksa Bongkar Atap Warung Warga di Jember Supaya Bisa Lewat

“Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya… termasuk norma agama,” ujar Sholihin.

“Meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan MUI Jatim mengajak semua pihak untuk menyebarluaskan isi dan semangat dari ketetapan tersebut.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tandas Sholihin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: