Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak Ditangkap, Polda Jatim: Modus Pegang Alat Vital Korban

Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak Ditangkap, Polda Jatim: Modus Pegang Alat Vital Korban

Pelaku Rudapaksa DBH Digelandang di Mapolda Jatim Rabu 16 Juli 2025-Istimewa-

Ia mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Ciput Eka Purwianti mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus ini secara serius.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini telah melakukan pedampingan kepada para korban bersama keluarganya. "Keempat korban saat ini dalam perlindungan LPSK," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: